KODE ETIK ASOSIASI PROFESI TEKNIK SIPIL
ASOSIASI
PROFESI
1.KODE ETIK ASOSIASI
MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
KODE ETIK AMBI :
Pada hakekatnya
fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan
diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI
ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/
baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam
melakukan profesinya.
Oleh karena itu disamping syarat-syarat
mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya, prinsip-prinsip etika
adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini. Maka dengan ini para anggota dari
AMBI mentaati kode etik sebagai berikut:
A. TANGGUNG JAWAB TERHADAP INTEGRITAS PRIBADI
1.
Anggota
AMBI harus yakin bahwa yang bersangkutan cukup mempunyai keahilan khusus dalam
melakukan pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang dikehendaki oleh
masyarakat. Apabila anggota AMBI merasa bahwa keahliannya tidak mencukupi untuk
melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, seharusnya anggota AMBI tersebut
melakukan peninjauan dan meminta pertimbangan dari Dewan Pakar terhadap
pekerjaan ini.
2.
Anggota
AMBI harus selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan
ketrampilannya dalam pekerjaan bidang besi/ baja.
3.
Anggota
AMBI harus mampu mengedalikan diri dan membatasi kegiatan-kegiatan yang bersifat
menguntungkan pribadi
4.
Anggota
AMBI tidak menggunakan fasilitas organisasi untuk keperntingan pribadi.
B. TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA
1.
Tanggung
jawab utama dari anggota AMBI terhadap masyarakat pengguna ialah memberikan
keahliaan dan keterampilan besi/ baja yang lengkap, teliti dan bertanggung
jawab tanpa menghiraukan keinginan-keinginan dan instruksi-instruksi masyarakat
pengguna yang sifatnya mengubah hasil-hasil perhitungan atau kajian besi/ baja
yang obyektif.
2.
Hubungan
antara anggota AMBI dan masyarakat pengguna bukanlah hubungan antara prinsipal
dan agen, mengingat akan tanggungjawab anggota AMBI yang lebih luas lagi
terhadap masyarakat dan pihak ketiga.
3.
Anggota
AMBI harus mempertanggungjawabkan setiap kegiatan kepada pihak manapun,
sedangkan laporan tentang perhitungan dan hasil penelitian serta kajian tentang
besi/ baja adalah hak milik masyarakat pengguna. OIeh karenanya anggota AMBI
tidak dapat menggunakan laporan ini sebagai referensi atas kemampuan
pekerjaannya dan tidak dapat mengumumkannya tanpa persetujuan dari masyarakat
pengguna.
4.
Apabila
jasa anggota AMBI diperlukan dalam rangka suatu aktifitas penelitian, anggota
AMBI tidak akan menyembunyikan kenyataan-kenyataan, data dan pendapat-pendapat
dengan maksud agar bermanfaat bagi masyarakat pengguna.
5.
Apabila
ada dua pihak minta bantuan jasa anggota AMBI untuk melakukan perhitungan,
analisis, penelitian dan kajian bidang besi/ baja pada obyek yang sama, anggota
AMBI hanya diperkenankan menerima penugasan dari salah satu pihak saja, kecuali
kedua pihak menyetujui bahwa anggota AMBI bekerja untuk kedua belah pihak.
6.
Bahwa
hubungan penugasan dari penerimaan penugasan pekerjaan bidang besi/ baja
dituangkan dalam perjanjian secara tertulis dan jelas.
7.
Anggota
AMBI harus dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat pengguna, mengenai
ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan sesuai dengan tujuan masyarakat
pengguna.
C. TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT UMUM
1.
Anggota
AMBI mempunyai tanggung jawab untuk memberikan angka hasil perhitungan,
analisa, penelitian atau kajiaan yang benar.
2.
Anggota
AMBI harus kompeten untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan dibidang besi/ baja
seperti yang diajukan oleh masyarakat umum.
3.
Anggota
AMBI harus selalu sadar dan menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap
masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
4.
Apabila
masyarakat umum menggunakan laporan bidang besi/ baja sebagai alat untuk
bertransaksi, dan laporan ini jatuh ke tangan pihak ketiga, maka anggota AMBI
tetap bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kejujuran pihak ketiga yang bukan
masyarakat pengguna.
5.
Kecuali
tanggung jawabnya terhadap pihak ketiga seperti yang tercantum di atas, anggota
AMBI juga bertanggung jawab atas laporan bidang besi/ baja kepada masyarakat
umum.
D.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP SESAMA ANGGOTA AMBI
1.
Anggota
AMBI tidak dibenarkan untuk mencemarkan nama baik sesama anggota AMBI.
2.
Anggota
AMBI tidak dibenarkan untuk mencoba mengganti penugasan anggota AMBI lain tanpa
persetujuan dan sepengetahuan pengurus.
3.
Apabila
anggota AMBI tertentu merasa bahwa angota AMBI lain telah melakukan hal-hal
yang bertentangan atau melanggar kode etik ini, adalah kewajiban dari anggota
AMBI ini untuk melaporkannya kepada AMBI Pusat. Juga merupakan kewajibannya
untuk memberikan bantuan sepenuhnya kepada AMBI Pusat dalam usaha melakukan
pengusutan terhadap praktek dan tindakan yang menyimpan dan bertentangan dengan
kode etik AMBI.
2. KODE ETIK IKATAN
AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA (IAMPI)
KODE ETIK IAMPI :
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak
berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
1. Penuh perhatian
terhadap sesama(Caring for Others)
2. Jujur terhadap
diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
3. Bertanggungjawab
atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
4. Menepati janji
(Promise Keeping),
5. Bekerja dengan
tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
6. Bersikap setia dan
taat asas (Loyalty)
7. Bersikap adil
(Fairness),
8. Mempunyai
integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and
Commitment),
9. Dapat menghargai
dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
10. Bersikap,
bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh
tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin
terjadi.
3. KODE ETIK IKATAN
NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
KODE ETIK INTANKINDO
:
Konsultan adalah
profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini,
konsultan diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan
integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang
langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang
diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan
kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan
dan kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku
profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku
yang beretika.
Kode Etik Hukum yang
Fundamental
Dalam memenuhi
tugas-tugas profesionalnya, Konsultan akan :
1.
Memegang
teguh kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
2.
Melaksanakan
layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.
3.
Mengeluarkan
pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.
4.
Bertindak
untuk setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
5.
Menghindarkan
diri dari tindakan-tindakan yang menipu.
6.
Memperlakukan
dirinya secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk
memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.
4.KODE ETIK ASOSIASI
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI - INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)
KODE ETIK A2K4
INDONESIA :
1. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik
Profesi A2K4-Indonesia.
2. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berpedoman menurut
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang
berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan bertanggung jawab terhadap hasil
pelaksanaan tugasnya.
3. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia dalam melaksanakan profesinya, tidak menjanjikan dan tidak
terpengaruh terhadap janji-janji ataupun hasil yang akan dan telah diberikan
oleh pihak-pihak yang hendak melemahkan keutuhan kesatuan/solidaritas
organisasi A2K4-Indonesia atau, bahkan mengarah kepada ketidak kondusifnya
situasi organisasi untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.
4. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia yang mengetahui dan mendapati keadaan seperti pada pasal
3
diatas, Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada kepada
pengurus Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan
ketentuan organisasi yang berlaku.
5. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam menyebarluaskan dan
menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru dibidang K3 yang belum
diuji kebenarannya.
6. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan memberi keterangan atau saran yang dapat
dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.
7. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang bersangkutan berada
dan bekerja.
8. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia data organisasi
yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi, modul dan lain
sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali yang telah
dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.
9. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan kerahasian hasil
pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam menjalankan tugasnya,
terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang menjadi obyek
pemeriksaannya.
10. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada pihak lain yang
dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian teknik demi kepentingan K3
secara nasional.
11. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai sesama Anggota
A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.
12. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus selalu mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan, ilmu
pengetahuan meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang terkait dengan profesinya.
13. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada setiap keadaan
dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.
5. KODE ETIK
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
KODE ETIK PII :
Prinsip – Prinsip
Dasar
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan
umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional
keinsinyuran.
- Tuntutan Sikap
- Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan Masyarakat.
- Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
- Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung
jawabkan.
- Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan
kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan
kemampuan masing- masing.
- Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan
martabat profesi.
- Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
6. KODE ETIK HIMPUNAN
PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA (HPJI)
KODE ETIK HPJI :
Sebagai standar moral
bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi profesi HPJI, disusunlah
PRINSIP DASAR tentang norma dan nilai luhur yang disepakati bersama untuk
menjadi pegangan, dihayati, dan harus selalu dijunjung tinggi dalam
melaksanakan kegiatan profesi sebagaimana
berikut ini :
I. Prinsip Dasar.
1.Menjunjung
tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Menggunakan
pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara
berkelanjutan.
3.Bekerja
secara profesional untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan organisasi.
4.Meningkatkan
pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.
Selanjutnya Prinsip
Dasar di atas dijabarkan lebih lanjut dalam KODE ETIK berikut ini.
II. Kode Etik HPJI.
1.Anggota
HPJI wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
2.Anggota
HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta
profesi orang lain.
3.Anggota
HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan
umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
4.Anggota
HJI setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5.Anggota
HPJI harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan
profesionalisme sesama anggota.
6.Anggota
HPJI wajib memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas
tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
7.Anggota
HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat
dipercaya, dan bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan,
kepatutan dan kejujuran intelektual.
8.
Anggota
HPJI dengan menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya wajib
menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa
membedakan.
III. Kaidah Umum Tata Laku.
Pedoman umum ini
merupakan penjabaran Kode Etik yang dapat dipakai sebagai panduan secara umum
untuk menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul disuatu saat dalam
menjalankan tugas profesi.
Setiap anggota organisasi profesi harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik
organisasi. Kode etik HPJI harus menjiwai setiap langkah para anggota HPJI
dalam mengemban tugas-tugas keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya
bercirikan antara lain :
1.Kejujuran
(honesty)
2.Keadilan
(fairness)
3.Satunya
pikiran, ucapan dan tindakan (integrity)
4.Dapat
dipertanggungjawabkan (accountability)
5.Kebertanggung-jawaban
(responsibility)
6.Kesetiaan
kepada bangsa dan negara (loyalty)
7.Tepat
janji (committed)
8.Menghormati
orang lain (respect to other)
9.Mengutamakan
kepentingan masyarakat (community)
10.Menjanjikan
karya terbaik (pursuit of excellence)
11.Mendukung
perkembangan ilmu pengetahuan
12.Mengupayakan
dan menjaga pelestarian lingkungan.
Pedoman umum ini
memuat kaidah-kaidah dalam hubungan-hubungan pelaksanaan tugas anggota HPJI
dengan masyarakat, rekan seprofesi dan profesi lain yang terkait serta hubungan
dengan pemberi tugas.
3.1. Hubungan Dengan
Masyarakat
13.Anggota
HPJI dalam melaksanakan tugas profesinya wajib melindungi kepentingan
masyarakat luas di atas kepentingan pihak-pihak lain.
14.Anggota
HPJI memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
15. Anggota
HPJI harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi
maupun golongan.
16. Anggota
HPJI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menjaga/mempertahankan
kemandirian berfikir dan kebebasan bersikap.
17.Anggota
HPJI harus bertekad untuk menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan.
18.Anggota
HPJI wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan
diri pribadinya.
19.Anggota
HPJI wajib memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin
menggunakan sumber daya alam.
20.Anggota
HPJI wajib mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban daripada hak dan
kepentingan diri sendiri.
21.Anggota
HPJI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mengenal dan
memperhatikan adat istiadat serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah
wilayah kerjanya.
22.Anggota
HPJI wajib menghormati dan melindungi warisan budaya bangsa.
23.Anggota
HPJI wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik
pribadinya dan organisasi.
24.Anggota
HPJI wajib menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan
bawahan.
3.2. Hubungan dengan
Rekan.
25.Anggota
HPJI wajib menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual Property Right).
26.Anggota
HPJI wajib memberi kesempatan dan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu
pengetahuan rekan-rekan dan bawahannya.
27.Anggota
HPJI wajib mengikuti kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan
di bidang profesinya.
28.Anggota
HPJI tidak akan melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai
hasil karyanya.
29.Anggota
HPJI tidak akan melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan
rekannya.
30.Anggota
HPJI tidak akan turut dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan-rekan yang
tidak mengindahkan kode etik.
31.Anggota
HPJI wajib menyampaikan pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik kepada
Pengurus (DPP/DPD) ataupun Majelis Kehormatan HPJI.
32.Anggota
HPJI dapat melanjutkan pekerjaan sesama rekan setelah ada penyelesaian hubungan
kerja antara pemberi tugas dengan anggota HPJI yang bersangkutan.
3.3. Hubungan dengan
Pemberi Tugas
33.Anggota
HPJI wajib mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan
pengalaman yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.
34.Anggota
HPJI wajib bersifat jujur tentang keahlian dan kemampuannya dan tidak akan
menerima tugas pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.
35.Anggota
HPJI wajib memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan
menjadi tanggung jawabnya.
36.Anggota
HPJI wajib menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
37.Anggota
HPJI wajib menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan
tugasnya kepada pemberi tugas.
38.Anggota
HPJI tidak boleh menerima imbalan atau honorarium di luar ketentuan atau
perjanjian kontraktuil yang berlaku.
39.Anggota
HPJI dalam proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan
solusi konstruksi yang paling efektif dan efisien setelah melalui penelaahan
berbagai alternatif yang mungkin.
7. KODE ETIK HIMPUNAN
AHLI TEKNIK HIDRAULIK INDONESIA (HATHI)
KODE ETIK HATHI :
Kaidah Dasar :
• Mengutamakan keluhuran budi.
• Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan
masyarakat.
• Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian.
• Profesional teknik keairan.
Sikap :
• Senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
• Senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensi.
• Senantiasa menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung –jawabkan.
• Senantiasa menghindari pertentangan kepentingan dalam tugas dan
tanggung-jawab.
• Senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
• Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi
• Senantiasa mengembangkan kemampuan profesi.
8.KODE
ETIK ASOSIASI TENAGA TEHNIK INDONESIA (ASTTI)
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya maka disusunlah
ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi yang wajib dipenuhi dan
dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia.
Kode Etik ASTTI
·
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia
yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk
kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri
dari perbuatan melawan hukum.
·
Tanggap
terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan
Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan
teknologi.
·
Penuh
rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai
teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
·
Disiplin
serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan
berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari
praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
·
Adil,
Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan
keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan,
Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
Setiap
anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan
etika umum seorang ahli pelaksana Jasa Konstruksi.
Tata Laku Profesi
·
Menjunjung
tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi tenaga ahli pelaksana jasa
konstruksi dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi tugas, sesama
rekan seprofesi, sesama rekan Ahli profesi lain, pemerintah dan masyarakat.
·
Bertindak
jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan
pelayanan, baik kepada pengguna jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa
merugikan para pemangku kepentingan lain termasuk pemerintah dan masyarakat.
Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahlian secara wajar dengan sesama
rekan seprofesi dan/atau ahli profesi lainnya.
·
Selalu
meningkatkan pengertian dan apresiasi masyarakat terhadap profesi ahli
pelaksana jasa konstruksi profesionalisme pada khususnya dan profesi lain pada
umumnya sehingga masyarakat dapat lebih menghayati peran dan hasil karya
profesional ahli pelaksana jasa konstruksi.
·
Menghormati
prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para
ahli pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya dan ahli-ahli lain
pada umumnya.
·
Menghargai
dan menghormati reputasi profesi rekan pelaksana jasa konstruksi profesional
pada khususnya serta rekan ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja yang
berhubungan dengan profesi masing-masing Mendapatkan
tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan standar kompetensi secara
profesional tanpa melalui jalan-jalan yang tidak wajar antara
lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada
tempatnya.
·
Bekerjasama
sebagai pelaksana jasa konstruksi hanya dengan sesama rekan seprofesi tenaga
ahli dan/atau rekan ahli profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
·
Dalam
melaksanakan tugasnya seorang pelaksana jasa konstruksi harus selalu menjaga
etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan pemberi
tugas.
·
Seorang
Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia ( ASTTI ), dianggap tidak melaksanakan
tugasnya secara profesional bilamana :
A. Membocorkan dan/atau menyebar-luaskan hal-hal yang bersifat
pribadi dan rahasia bagi para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa seijin yang
bersangkutan;
B. Menerima pekerjaan dimana pekerjaan tersebut
(technical Unqualified Job) secara teknis tidak
memenuhi persyaratan;
C. Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak
lain yang dapat mengganggu objektifitas dan independensinya dilihat
dari kepentingan pengguna jasa/pemberi tugas;
D. Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu
dengan pihak pengguna jasa/pemberi tugas tentang besaran
dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun
biaya-biaya lain;
E. Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat
sebagai pelaksana jasa konstruksi;
9. KODE ETIK
ASOSIASIN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ATAKI)
Menyadari sepenuhnya
akan kewajiban bagi setiap anak bangsa dalam kedudukannya sebagai warga negara
Republik Indonesia, mempunyai tanggung jawab untuk memberikan darma baktinya
bagi bangsa dan negara, guna mencerdaskan anak bangsa. Mengingat bahwa tenaga
kerja konstruksi adalah salah satu pelaku kegiatan dalam bidang ekonomi, yang
akan turut serta dalam pencapaian terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu
masyarakat adil dan makmur yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan
Undang-Undang Dasar 1945, ATAKI menetapkan kode etik yang merupakan pedoman
berperilaku anggotanya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing,
sebagai berikut:
KODE ETIK ATAKI :
1. Ikut berperan
aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional
2. Mentaati Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ATAKI
3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja
4. Pekerja secara profesional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat
dalam melaksanakan kegiatannya
5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
10. KODE ETIK
HIMPUNAN AHLI TEKNIK TANAH INDONESIA (HATTI)
KODE ETIK HATTI :
1.
Anggota HATTI wajib menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan
kewibaan himpunan dengan :
1.1 Berkelakuan terhormat, berbudi luhur dan sopan santun
1.2 Menggunakan pengetahuan dan keahliannya guna meningkatkan
kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara serta pelestarian lingkungan.
1.3 Bertindak jujur dan tidak memihak dalam memberikan pendapat dan pernyataansecara
objektip dan dilandasi kebenaran.
2. Anggota HATTI
wajib bertindak secara profesional menjalankan tugasnya dengan :
2.1 Mengutamakan keselamatan umum diatas kepentingan pribadi
maupun kepentingan penerima jasa profesi.
2.2 Bekerja dengan rajin dan tekun dan penuh perhatian dalam menjalankan
tugas yang dipercayakan kepadanya dan bertanggung jawab atas hasil
kerja profesionalnya.
2.3 Memberikan jasa layanan profesionalnya dalam bidang yang
(benar-benar) dikuasainya.
2.4 Membangun reputasi profesi hanya atas dasar hasil kerjanya dan tidak
bersaing secara tidak sehat dalam memberikan jasa layanannya.
2.5 Mengembangkan keahlian profesinya secara terus menerus selama karirnya
dan memberi kesempatan kepada rekan seprofesi untuk mengembangkan
keahlian masing-masing.
tentu saja dalam
semua kode etik ada wilayah-wilayah samar yang sebetulnya telah kita langgar
namun dengan secara tidak sadar, entah karena wilayah etika memang selalu
seperti itu, saya juga tidak memahami betul.
kemudian setelah dua
point diatas yang membahas kode etik HATTI, kemudian ada lagi yang namanya
Pedoman Berperilaku, yaitu sebagai berikut :
PEDOMANAN PRILAKU
PROFESIONAL
Himpunan
Ahli Teknik Tanah Indonesia
Dalam menjalankan tugas profesinya, anggota HATTI senantiasa :
1. Bertindak secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan layanan
profesi kepada penerima jasa profesi Geoteknik. Jika terjadi konflik
antara keselamatan umum dengan kepentingan penerima jasa profesi dan atau
kepentingan pribadi, maka keselamatan umum wajib didahulukan.
2. Melakukan pekerjaan berlandaskan kode etik HATTI dan selalu berusaha
memberi layanan profesi yang baik.
3. Bekerja dengan rajin, teliti dan penuh tanggung jawab.
4. Jujur mengenai keahlian dan kemampuannya serta tidak menerima pekerjaan
diluar kemampuan dan keahliannya.
5. Dalam menghadapi pekerjaan yang kurang dikuasainya, akan selalu bekerja
sama dengan rekan lain yang lebih menguasai dan membagikan imbalan yang
sesuai.
6. Menjauhkan diri dari tindakan yang bersifat propaganda mengenai diri
sendiri.
7. Menjunjung tinggi asas penghargaan terhadap keahlian orang lain. Dalam hal
hasil kerja tersebut dapat membahayakan keselamatan umum maka wajib
memberitahukan kepada pihak yang terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku
dalam HATTI.
8. Menghindari persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekan
profesinya.
9. Berusaha secara terus menerus mengembangkan keahlian dan
pengetahuan profesinya serta memberi kesempatan untuk perkembangan
keahlian rekan-rekan seprofesi yang bekerja dibawahnya.
10. Melindungi profesi terhadap penilaian dan atau penggunaaan yang salah; baik
secara perseorangan maupun bersama-sama rekan-rekan seprofesi.
11. KODE ETIK IKATAN
ARSITEK INDONESIA (IAI)
KODE ETIK IAI :
1. Dalam menunaikan tugas
profesional yang dipercayakan kepadanya, seorang arsitek bertanggung kepada
diri sendiri dan mitra kerja, profesi dan ilmu pengetahuan, masyarakat dan umat
manusia serta bangsa dan negara, sebagai pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Dalam menunaikan tugas, seorang arsitek membaktikan seluruh kemampuan,
ketrampilan, pengetahuan dan perasaan yang dimilikinya di dalam proses
pembangunan demi kesejahteraan umat manusia lahir dan bathin, dengan tetap
menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.
3. Seorang arsitek
harus menempatkan diri, menata pikiran dan hasil karyanya, bukan sebagai tujuan
melainkan sarana yang digunakan secara maksimal dalam mencapai tujuan
kemanusiaan dengan berupaya hemat sumber daya serta menghindar dampak negatif.
4. Atas dasar
kepercayaan atas keutuhan integritas, keahlian, kujujuran, kearifan dan rasa
sosial yang dilimpahkan kepadanya, maka seorang arsitek mendahulukan tanggung
jawab dan kewajiban dari pada hak dan kepentingan diri sendiri.
5. Tanpa mengurangi
hak dan kepentingan pemberi tugas, seorang arsitek berusaha memahami dan
memperjuangkan kepentingan umat manusia dan masyarakat pemakai, sekalipun pihak
ini bukan pemberi imbalan jasa secara langsung.
6. Arsitek sebagai
budayawan harus berupaya mengangkat nilai-nilai sosial budaya melalui karyanya
dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan teknis.
7. Pada tahap manapun
dalam proses pembangunan, arsitek harus menunaikan tugasnya secara bijak dan
konsisten.
12.
KODE ETIK PROFESI APEI(Asosiasi Profesionalis Elektrikal - Mekanikal
Indonesia)
KODE ETIK APEI :
1.
Profesionalis
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum dalam tugas
profesinya.
2.
Profesionalis
memberikan pelayanan hanya dalam bidang kompetensinya.
3.
Profesionalis
setiap mengeluarkan pernyataan publik dan memberikan informasi harus objektif
dan terpercaya.
4.
Profesionalis
bertindak sebagai orang yang dapat diandalkan dan terpercaya dengan memberikan
pelayanan terbaik dan bersaing secara jujur sesama sejawat.
5.
Profesionalis
menghindari tindakan-tindakan yang tidak terpuji dalam segala bentuk dan
menghindari konflik kepentingan.
6.
Profesionalis
melanjutkan perkembangan pengetahuan dan keilmuan disepanjang kariernya.
7.
Profeionalis
berperilaku secara terhormat dan menghargai pekerjaan sejawat.
13. KODE ETIK IKATAN
SURVEYOR INDONESIA(ISI)
Menyadari bahwa
profesi Surveyor Indonesia adalah profesi perintis pembangunan, maka Surveyor
Indonesia perlu membekali dirinya dengan cita-cita luhur dalam mengemban
profesi :
Bahwasanya HATI
NURANI, yaitu perpaduan kejujuran, keadilan, dan santun merupakan falsafah
moral yang dalam kanan kepentingan timbal balik antar manusia, seyogyanya
menjadi pokok-pokok yang melandasi etik; maka para Surveyor Indonesia :
KODE ETIK ISI :
1.
Wajib menjunjung
tinggi Falsafah dan UUD negara ;
2.
Harus
memiliki kesadaran integritas Nasional ;
3.
Setiap
saat, dalam kedudukan apapun hendaknya berperilaku terpuji, sehingga dengan
demikian menjunjung kehormatan profesi surveyor indonesia ;
4.
Harus
yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang data dan informasi yang ia sajikan ;
5.
Harus
yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia
pergunakan dalam pengumpulan data informasi, dalam pengolahan serta
penyajiannya ;
6.
Harus
yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia
pergunakan dalam menilai kegiatan pengumpulan data / informasi, pengolahan dan
penyajiannya ;
7.
Hendaknya
berusaha memperkokoh profesi surveyor dengan :
-Mencapai prestasi optimum dengan
mengarahkan kecakapan dan ketrampilannya ;
-Pertukaran informasi dan
pengalaman dengan orang-orang yang berminat akan survey dan pemetaan serta para
pemakai jasa survey dan pemetaan, dengan profesi-profesi lain, dengan para
mahasiswa dan umum ;
-Berusaha untuk memberikan
kesempatan kepada para karyawan yang bekerja di bawah pengawasannya untuk
memperoleh kemajuan dan pengembangan ;
-Memberikan imbalan penghargaan
yang wajar sesuai prestasi kepada para karyawan yang bekerja dibawah
pengawasannya ;
8.
Hendaknya
mawas diri dengan :
-Hanya menerima penugasan yang ia
tahu orang-orangnya mampu melaksanakan, didasari oleh pendidikan, latihan dan
pengalaman ;
-Mengerahkan para ahli dan
spesialis bila dipandang perlu, agar dengan demikian pemberi tugas dapat
dilayani dengan sebaik mungkin ;
-Bersedia menerima saran / kritik
;
-Mengakui / menghargai pemilikan
serta kepentingan dan hak-hak orang lain ;
9.
Tidak
akan bersaing secara curang dengan siapapun dalam profesi ini dengan :
-Mengiklankan diri secara tidak
hormat ;
-Menyalahgunakan jabatannya atau
jabatan orang lain untuk memperoleh keuntungan ;
-Mencela orang lain terutama yang
seprofesi ;
-Melakukan penekanan atau mempengaruhi
secara tidak patut, atau meminta karunia dengan menjanjikan/memberikan imbalan
uang atau bentuk lain ;
10.
Hendaknya
memberikan penghargaan yang layak terhadap orang lain dan/atau perusahaan atas
sumbangan profesionalnya.
14. KODE ETIK
ASOSIASI SUMBER DAYA MANUSIA KONSTRUKSI INDONESIA (ASDAMKINDO)
KODE ETIK ASDAMKINDO
(Panca Etika) :
Panca Etika
ASDAMKINDO merupakan nilai-nilai luhur Etika yang harus dimiliki dan
diimplementaiskan menjadi kultur anggota ASDAMKINDO dalam menjalankan
profesinya selaku SDM Konstruksi dan Anggota ASDAMKINDO.
1.
ASDAMKINDO
menjunjung tinggi SDM Konstruksi yang bertanggung jawab dan profesional.
2.
ASDAMKINDO
sebantiasa mendorong dan berusaha meningkatkan pengetahuan profesional yang
produktif dan mempunyai daya saing.
3.
ASDAMKINDO
menjunjung tinggi perilaku dan moralitas luhur yang berlandaskan pada
nilai-nilai agama, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
ASDAMKINDO
menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan reputasi profesi dengan bekerja
secara sungguh-sungguh, konsekuen dan memegang integritas serta martabat
profesinya
5.
ASDAMKINDO
senantiasa berupaya meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya
dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada profesinya.
15. KODE ETIK
PERHIMPUNAN TENAGA AHLI DAN TERAMPIL INDONESIA (PERTATI)
KODE ETIK PERTATI :
1. Kami yang
berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan
menyadari sedalam – dalamnya tanggung jawab terhadap keluhuran profesi.
2. Kami profesi
dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menjunjung
tinggi keluhuran profesi,akan selalu bertindak professional dalam bekerja dan
berkarya.
3. Kami yang
berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan
akan mengutamakan kebenaran/kejujuran dan kemandirian ilmiah dan tehnologi
dalam berfikir,bertindak,dan melaksanakan pekerjaan.
4.Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil ,Arsitektural, dan Tata Lingkungan berkewajiban untuk mengembangkan serta meningkatkan keterampilan dan keahlian seiring dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi Mekanikal,Elektrikal,Sipil, Arsitektural,dan Tata Lingkungan.
5. Kami yang
berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan
berjanji untuk mematuhi,menghayati,dan mengamalkan kode etik ini.Maka dengan
penuh tanggung jawab,kami menggabungkan diri kedalam Perhimpunan Tenaga Ahli
dan Terampil Indonesia.