Rabu, 21 Juni 2017

GAYA-GAYA KEPEMIMPINAN


Pengertian Telling leadership, Selling leadership, Participing leadership, and Delegating leadership




         Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama. Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan budayanya. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain untuk mau melakukan yang diinginkan pihak lainnya.
Gaya Kepemimpinan Situasional, Teori Kepemimpinan Situasional adalah teori kepemimpinan yang dikembangkan oleh Paul Hersey, profesor dan penulis buku Situational Leader dan Ken Blanchard, penulis buku The One Minute Manager saat mereka terlibat pada edisi pertama buku Management of Organizational Behavior .
Hersey dan Blanchard mengatakan bahwa seseorang pemimpin harus menyesuaikan gaya kepemimpinannya (leadership style) dengan tahap pengembangan para bawahannya (follower development level) yakni berdasarkan sejauh mana kesiapan dari para bawahan tersebut untuk melaksanakan suatu tugas yang akan mencakup di dalamnya kebutuhan akan kompetensi dan motivasi.

Fondasi dasar teori kepemimpinan situasional adalah tidak ada satu gaya kepemimpinan yang terbaik. Model Gaya Kepemimpinan Situasional Hersey-Blanchard terletak pada dua konsep dasar yaitu perpaduan antara gaya kepemimpinan dan tahap pengembangan / tingkat kematangan individu atau kelompok.
Menurut Harsey dan Blanchard, terdapat empat gaya kepemimpinan (S1 sampai S4) yang disesuaikan dengan tahap pengembangan karyawan (D1 sampai D4). Gaya kepemimpinan yang akan diterapkan oleh seorang pemimpin akan menentukan keberhasilan tugas yang dilakukan oleh orang yang dipimpinnya.



S1: Telling (Pemberitahu) — Gaya ini paling tepat untuk kesiapan pengikut rendah (R1). Ini menekankan perilaku tugas tinggi dan perilaku hubungan yang terbatas. Gaya kepemimpinan telling (kadang-kadang disebut directing) adalah karakteristik gaya kepemimpinan dengan komunikasi satu arah. Pemimpin memberitahu individu atau kelompok soal apa, bagaimana, mengapa, kapan dan dimana sebuah pekerjaan dilaksanakan. Pemimpin selalu memberikan instruksi yang jelas, arahan yang rinci, serta mengawasi pekerjaan secara langsung.
Telling
CIRI-CIRI:
1. Komunikasi satu arah
2. Peranan dan tugas ditetapkan secara spesifik
3. Pelaksanaan tugas diawasi ketat
4. Pemecahan masalah dan pembuatan keputusan dilakukan pimpinan

S2: Selling (Penjual) — Gaya ini paling tepat untuk kesiapan pengikut moderat (R2). Ini menekankan pada jumlah tugas dan perilaku hubungan yang tinggi. Pada tahapan gaya kepemimpinan ini seorang pemimpin masih memberi arahan namun ia menggunakan komunikasi dua arah dan memberi dukungan secara emosional terhadap individu atau kelompok guna memotivasi dan rasa percaya diri pengikut. Gaya ini muncul kala kompetensi individu atau kelompok meningkat, sehingga pemimpin perlu terus menyediakan sikap membimbing akibat individu atau kelompok belum siap mengambil tanggung jawab penuh atas proses dalam pekerjaan.
Selling
CIRI-CIRI:
1. Komunikasi dua arah
2. Pembagian tugas ditetapkan pimpinan
3. Pelaksanaan tugas diawasi pimpinan
4. Menjelaskan tugas/keputusan
5. Mendengarkan pendapat, ide, saran pengikut/bawahan

S3: Participating (Partisipatif) — Gaya ini paling tepat untuk kesiapan pengikut tinggi dengan motivasi moderat (R3). Ini menekankan pada jumlah tinggi perilaku hubungan tetapi jumlah perilaku tugas rendah. Gaya kepemimpinan pada tahap ini mendorong individu atau kelompok untuk saling berbagi gagasan dan sekaligus memfasilitasi pekerjaan dengan semangat yang mereka tunjukkan. Gaya ini muncul tatkala pengikut merasa percaya diri dalam melakukan pekerjaannya sehingga pemimpin tidak lagi terlalu bersikap sebagai pengarah. Pemimpin tetap memelihara komunikasi terbuka, tetapi kini melakukannya dengan cenderung untuk lebih menjadi pendengar yang baik serta siap membantu pengikutnya. Tugas seorang pemimpin adalah memelihara kualitas hubungan antar individu atau kelompok.
Participating
CIRI-CIRI:
1. Komunikasi dua arah; pemimpin banyak mendengarkan
2. Saling bertukar ide dalam pemecahan masalah & pengambilan keputusan
3. Keputusan dibuat bersama dengan pengikut/bawahan
4. Mendukung dan menyokong usaha-usaha yang dilakukan pengikut/bawahan

S4: Delegating (Pendelegasian) — Gaya ini paling tepat untuk kesiapan pengikut tinggi (R4). Ini menekankan pada kedua sisi yaitu tingginya perilaku kerja dan perilaku hubungan dimana gaya kepemimpinan pada tahap ini cenderung mengalihkan tanggung jawab atas proses pembuatan keputusan dan pelaksanaannya. Gaya ini muncul tatkala individu atau kelompok berada pada level kompetensi yang tinggi sehubungan dengan pekerjaannya. Gaya ini efektif karena pengikut dianggap telah kompeten dan termotivasi penuh untuk mengambil tanggung jawab atas pekerjaannya. Tugas seorang pemimpin hanyalah memonitor berlangsungnya sebuah pekerjaan.
Delegating
CIRI-CIRI:
1. Peran pemimpin merumuskan masalah & saluran informasi
2. Pimpinan mendelegasikan pemecahan masalah & pengambilan keputusan kepada pengikut/bawahan
3. Pengikut/bawahan merencanakan & melaksanakan tugas
4. Pengikut/bawahan mengendalikan pelaksanaan tugas.
Dari keempat notasi diatas, tidak ada yang bisa disebut teroptimal setiap saat bagi seorang pemimpin. Pemimpin yang efektif butuh fleksibitas, dan harus beradaptasi di setiap situasi. Prinsip “One Size Fits All” tidak berlaku dalam gaya kepemimpinan, terutama menghadapi tingkat kesiapan bawahan yang  berbeda.

Situational Leadership Dalam Kehidupan Sehari-hari

Disadari atau tidak, situational leadership telah dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Hubungan antara orang tua dengan anak-anak dan gaya kepemimpinan dalam sebuah keluarga, sengaja atau tidak sengaja, seringkali didasarkan atas situasional leadership.

Apakah sama gaya kepemimpinan orang tua terhadap anak-anak di usia berapapun? Tentu tidak. Kepercayaan terhadap anak-anak akan sejalan dengan tingkat perkembangan psikologis dan sosial anak-anak.

Semakin banyak pengetahuan anak-anak tentang kehidupan sosial (di rumah, di sekolah, maupun di lingkungan sosial terdekat), biasanya ditandai oleh perkembangan kemandirian psikologis dan sosial anak-anak. Karena itu, semakin beranjak dewasa, kepercayaan orang tua kepada anak-anak akan semakin meningkat.

Pada saat masih balita sampai dengan lulus SD, gaya kepemimpinan orang tua adalah directing. Artinya, orang tua bertindak mengajarkan kepada  anak-anak bagaimana melakukan sesuatu, mengantar dan menjemput anak-anak, dan lain sebagainya. Orang tua lebih banyak memberikan instruksi, pengawasan, dan cenderung protektif.

Pada saat anak mencapai usia SLTP, gaya kepempinan orang tua adalah coaching. Instruksi dan pengawasan orang tua masih ketat, tetapi si anak mulai diajarkan untuk bertindak proaktif dan mampu mandiri untuk mengerjakan sehari-hari (mandi, membersihkan tempat tidur dan kamar, dan lain sebagainya). Orang tua masih melakukan antar jemput anak-anak ke sekolah, tetapi sesekali anak dibolehkan pulang sendiri bersama teman-temannya.

Di jenjang pendidikan SLTA anak-anak mulai belajar mandiri secara psikologis dan sosial. Gaya kepemimpinan orang tua pun berubah menjadi participating. Orang tua mulai melatih anak-anak dalam proses pengambilan keputusan. Frekuensi instruksi sangat sedikit, orang tua lebih banyak melalukan pendampingan. Kepercayaan kepada anak-anak semakin meningkat. Anak-anak mulai diberikan tanggung jawab yang lebih besar.

Gaya kepemimpinan delegating diterapkan pada saat anak-anak sudah kuliah. Instruksi dan pemberian contoh sudah sangat berkurang. Anak-anak tidak sekedar dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Tetapi anak-anak  bahkan sudah memiliki tanggung jawab untuk mengambil keputusan sendiri.

Sebagai pembanding untuk memahami situational leadership adalah  gaya kepemimpinan yang pernah diajarkan oleh Ki Hajar Dewantoro. Perkembangan kematangan psikologis dan sosial anak-anak dapat merubah gaya kepemimpinan anak-anak. Mulai dari ing ngarso sing tulodo, dilanjutkan dengan ing madya mangun karsa, dan terakhir tut wuri handayani.

Jika di usia balita sampai dengan SLTP orang tua lebih banyak melalukan ing ngarso sing tulada, maka di usia SLTA orang tua mulai menerapkan gaya kepimpinan ing madya mangun karsa. Sedangkan pada saat anak-anak sudah mulai kuliah dan matang secara psikologis dan sosial, orang tua mulai mengedapankan pendekatan tut wuri handayani.






sumber:

http://perilakuorganisasi.com/teori-kepemimpinan-situasional.html
https://yennywisang.wordpress.com/2012/03/27/situational-leadership/
http://ellopedia.blogspot.co.id/2010/09/kepemimpinan-leadership.html
http://perilakuorganisasi.com/teori-kepemimpinan-situasional.html




Sabtu, 03 Juni 2017

Pengetahuan Yang Didapat Saat Mengikuti Kegiatan Seminar



A. Pengertian Seminar
    Seminar pada umumnya merupakan sebuah bentuk pengajaran akademis, baik di sebuah universitas maupun diberikan oleh suatu organisasi komersial atau profesional. Kata seminar berasal dari kata latin seminarum, yang berarti "tanah tempat menanam benih".
Sebuah seminar biasanya memiliki fokus pada suatu topik yang khusus, di mana mereka yang hadir dapat berpartisipasi secara aktif. Seminar seringkali dilaksanakan melalui sebuah dialog dengan seorang moderator seminar, atau melalui sebuah presentasi hasil penelitian dalam bentuk yang lebih formal. Biasanya, para peserta bukanlah seorang pemula dalam topik yang didiskusikan (di universitas, kelas-kelas seminar biasanya disediakan untuk mahasiswa yang telah mencapai tingkatan atas). Sistem seminar memiliki gagasan untuk lebih mendekatkan mahasiswa kepada topik yang dibicarakan. Di beberapa seminar dilakukan juga pertanyaan dan debat. Seminar memiliki sifat lebih informal dibandingkan sistem kuliah di kelas dalam sebuah pengajaran akademis.

B. Tujuan Seminar 
     Seminar tentunya haruslah direncanakan baik waktu, tempat, peserta dan juga menentukan pengarah dan sumber dari hasil karya ilmiah agar dapat terlaksana dengan baik sesuai dengn tujuan seminar yang akan dilaksanakan. Sebagaimana kita ketahui tujuan seminar pendidikan adalah untuk mengkoreksi kembali hasil dari sebuah karya ilmiah untuk mengambil keputusan bersama demi kesempurnaan hasil. Kegiatan seminar pendidikan tanpa perencanaan akan jauh dari pada tujuan seminar tersebut, seorang peneliti atau narasumber dalam seminar juga harus benar-benar sudah memahami dan menguasai isi dari hasil yang ia dapatkan dan peserta juga telah mengetahui untuk apa dia mengikuti seminar dan benar-benar sudah mengetahui minimal judul dari yang akan diseminarkan serta harus ada seorang pengarah dalam acara seminar tersebut.Adapun yang terlibat dalam seminar adalah :
  • Ruang seminar
  • Pengarah
  • Peserta
  • Moderator
  • Notulen
  • Jalannya seminar

C. Fungsi Seminar
     Kita sebagai mahasiswa yang aktif hendaklah mengikuti seminar,karena seminar sangat bermanfaat bagi kita untuk memperdalam ilmu.di samping itu seminar membuat kita bebas mengaspirasikan pendapat ataupun pertanyaan yang sulit kita ketahui.  Seminar Pendidikan ini juga berfungsi sebagai media komunikasi untuk saling memberikan andil pengetahuan dan bertukar pengalaman selain itu juga tempat ilmuan untuk mengidentifikasikan masalah, mengembangkan rencana dan metologi penelitian, dan tempat ilmuan memikirkan cara bagaimana menerapkan hasil penelitiannya.

CONTOH :
beberapa pengalaman saya saat mengikuti kegiatan seminar.

SEMINAR PERTAMA "Collaborating Engineering For Social Entrepreneurship"
Tanggal: 13 April 2017
Universitas Indonesia


        Informasi seminar yang saya dapat hanya dari info teman satu kelas waktu itu diberitahukan bahwa ada seminar di Universitas Indonesia. pada hari itu juga,tanpa langsung pikir panjang saya pun langsung bergegas mengikuti seminar tersebut yang diadakan di gedung Fakultas Teknik UI.
      setelah saya sampai ditempat seminar,saya dan teman saya langsung mengisi biodata diri untuk mengikuti seminar tersebut setelah selesai mengisi biodata saya pun langsung duduk dan mendengarkan apa yang dibicarakan oleh moderator,(Fathony Rahman,DBA - Universitas Prasetiya Mulya) sesuai judul beliau mengajarkan betapa pentingnya memulai berwirausaha dari usia kalian sekarang, dan dalam berwirausaha kalian tidak perlu yang nama memiliki modal yang cukup besar tanpa modal pun kalian bisa berwirausaha dengan miliki kreatifitas,wawasan yang luas dan kemauan kalian dalam berwirausaha.

setelah beliau selesai berbagi wawasannya tersebut,beliau pun mengadakan sesi tanya jawab  kepada peserta seminar, hanya ada beberapa peserta yang mulai bertanya karena kurang paham nya tentang berwirausaha dan setelah peserta tersebut selesai mengajukan pertanyaan nya beliau pun langsung menjawab pertanyaan dari peserta tersebut secara terperinci dan jelas.

kesimpulan yang saya dapat dari seminar beliau tersebut adalah kita diwajibkan untuk berwirausaha mulai sekarang selagi kita bisa berpikir dan ada kemau. memulai berwirausahan tidak perlu modal yang cukup besar sebab dari modal yang kecil pun kita bisa berwirausaha melalui pola pikir kita serta wawasan dan ke kreatifitas kita.






Foto bersama narasumber dan berserta teman-teman yang mengikuti seminar



SEMINAR KEDUA "Peace Journalism And Conflict Resolution"
Dalam rangka memeriahkan Festival Komunikasi 10 thn FIKOM-UP
Tanggal: 17 April 2017
Universitas Pancasila

Informasi seminar ini saya dapat masih dari info teman-teman saya satu kelas,judul yang dibawakan tentang seminar ini mengenai Peace Journalism And Conflict Resolution (jurnalisme perdamaian dan resolusi konflik). seminar ini mengenai per film-an yang ada di indonesia dan membahas persaingan per film-an indonesia yang masih jauh kalah dengan per film-an dari luar.

- seminar ini di isi oleh dari beberapa Narasumber:

1. Ir.Chand Parwez (Ketum Badan Perfilman Indonesia)

2. Rako Prijianto (Sutradara Film Ungu Violet(2005),Sang Kyai (2012)

3. Ferry Ardiansyah (Aktor,Sutradara Iklan,Prensenter)

4. Moderator: Riza Darma Putra,M.I.Kom.(Dosen Fikom UP)

- Isi dari seminar yang saya dengar mengenai:

a. perfilman Indonesia masih kalah saing dengan industry perfilman yg ada di luar.

b. pencapaian penonton per film-an Indonesia masih jauh dari target yg diinginkan.

c. film karya Raditya Dika terlaris di bioskop Indonesia.


Sebelumnya saya minta maaf sertifikat yang saya upload belum sempat saya kasih Nama


Foto bersama Teman satu kelas saat selesai mengikuti seminar di Universitas Pancasila

Pentingnya Peranan komunikasi terhadap Dunia Perusahaan Teknik Sipil




Komunikasi berasal dari bahasa latin “communis” atau ‘common” dalam Bahasa Inggris yang berarti sama. Berkomunikasi berarti kita berusaha untuk mencapai kesamaan makna, “commonness”. Atau dengan ungkapan yang lain, melalui komunikasi kita mencoba berbagi informasi, gagasan atau sikap kita dengan partisipan lainnya. Kendala utama dalam berkomunikasi adalah seringkali kita mempunyai makna yang berbeda terhadap lambang yang sama.
Sebagai makhluk sosial,di dalam kehidupannya sehari–hari,manusia harus melakukan komunikasi dan interaksi dengan orang lain. Dalam komunikasi, manusia membutuhkan orang lain atau suatu kelompok untuk melakukan interaksi. Hal ini merupakan suatu hakekat bahwa sebagian besar pribadi manusia terbentuk dari hasil integrasi sosial dengan sesama kelompok dan masyarakat. Di dalam organisasi atau perusahaan teknik sipil tersebut biasanya selalu terdapat bentuk kepemimpinan yang merupakan masalah penting untuk kelangsungan berjalannya suatu organisasi atau perusahaan, yang terdiri dari pimpinan dan karyawan atau anggota.
Perusahaan adalah suatu unit usaha yang mempunyai salah satu tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu kerja sama antara pihak manajemen dan karyawan. Karyawan adalah tulang punggung dari perusahaan yang akan melakukan berbagai kegiatan dalam menjalankan perusahaan. Kegiatan itu diantaranya adalah kegiatan produksi. Semakin banyak pengalaman dan keterampilan yang didapat oleh karyawan pada bagian ini, maka produk yang dihasilkan dari suatu perusahaan semakin berkualitas.
Sedangkan manajemen adalah sekumpulan orang yang melakukan kegiatan planning, organizing, leading dan controlling. Manajemen mempunyai tanggung jawab tertinggi atas berbagai pengambilan keputusan yang berkaitan dengan bidang yang dibawahi.
Dari dua elemen tersebut yaitu, karyawan dan manajemen merupakan satu kesatuan yang saling membutuhkan. Manajemen yang baik adalah manajemen yang dapat berkomunikasi dengan karyawan secara tepat. Banyak study mengenai berbagai pendekatan yang dapat dilakukan manajemen kepada karyawan, baik pendekatan formal maupun informal. Outbond atau melakukan wisata bersama merupakan salah satu cara mengetahui karakter masing-masing individu. Dengan diketahui karakter tersebut akan mempermudah manajemen dalam mendekati karyawannya.
Hubungan yang baik antara karyawan dan manajemen pun juga menghasilkan banyak manfaat. Ide-ide baru dari karyawan mengenai solusi dari masalah yang terjadi di perusahaan akan mudah terselesaikan. Produktivitas pun juga meningkat karena karyawan dengan suka rela memberikan tenaga dan pikiran pada perusahaan.
Di antara kedua belah pihak harus terjalin two way communications atau komunikasi dua arah atau komunikasi timbal balik. Untuk itu, diperlukan kerja sama yang diharapkan untuk mencapai cita–cita, baik cita–cita pribadi atau organisasi/ perusahaan, untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan yang diinginkan. Komunikasi dan Interaksi yang terjadi merupakan suatu proses adanya suatu keinginan masing – masing individu untuk memperoleh hasil yang nyata dan dapat memberikan manfaat untuk kelanjutan hidup mereka.
Bila sasaran komunikasi dapat diterapkan di dalam suatu organisasi atau perusahaan, maka sasaran yang ditujupun akan beraneka ragam tetapi tujuan utamanya tentulah untuk mempersatukan individu–individu yang tergabung didalam organisasi atau perusahaan tersebut. Berdasarkan sifat komunikasi dan jumlah komunikasi, komunikasi dapat digolongkan ke dalam tiga kategori:

1. Komunikasi Antar Pribadi
Komunikasi ini penerapannya antara pribadi/individu dalam usaha menyampaikan informasi yang dimaksudkan untuk mencapai kesamaan pengertian, sehingga dengan demikian dapat tercapai keinginan bersama.

2. Komunikasi Kelompok
Pada prinsipnya dalam melakukan suatu komunikasi yang ditekankan adalah faktor kelompok, sehingga komunikasi menjadi lebih luas. Dalam usaha menyampaikan informasi, komunikasi dalam kelompok tidak seperti komunikasi antar pribadi. 

3. Komunikasi Massa
Komunikasi massa dilakukan dengan melalui alat, yaitu media massa yang meliputi cetak dan elektronik. 
Dengan landasan konsep-konsep komunikasi sebagaimana yang telah diuraikan, maka kita dapat memberi batasan tentang komunikasi dalam organisasi atau perusahaan secara sederhana, yaitu komunikasi antarmanusia (human communication) yang terjadi dalam kontek organisasi atau perusahaan . Atau dengan meminjam definisi dari Goldhaber, komunikasi organisasi diberi batasan sebagai arus pesan dalam suatu jaringan yang sifat hubungannya saling bergabung satu sama lain (the flow of messages within a network of interdependent relationships). Masing-masing arus komunikasi tersebut mempunyai perbedaan fungsi yang sangat tegas. Berikut adalah pengertian dan fungsinya :

1. Downward Communications

            Downward Communications adalah komunikasi yang berlangsung ketika orang-orang yang berada pada tataran manajemen mengirimkan pesan kepada bawahannya. Fungsi arus komunikasi dari atas ke bawah ini adalah:
 Pemberian atau penyimpanan instruksi kerja (job instruction)Ø
 Penjelasan dari pimpinan tentang mengapa suatu tugas perlu untuk dilaksanakan (job retionnale)Ø
 Penyampaian informasi mengenai peraturan-peraturan yang berlaku (procedures and practices)Ø
 Pemberian motivasi kepada karyawan untuk bekerja lebih baik.Ø


2. Upward Communication
            Upward Communication adalah komunikasi yang terjadi ketika bawahan (subordinate) mengirim pesan kepada atasannya. Fungsi arus komunikasi dari bawah ke atas ini adalah:
 1. Penyampaian informai tentang pekerjaan pekerjaan ataupun tugas yang sudah dilaksanakanØ
 2. Penyampaian informasi tentang persoalan-persoalan pekerjaan ataupun tugas yang tidak dapat diselesaikan oleh bawahanØ
 3.  Penyampaian saran-saran perbaikan dari bawahanØ
 4. Penyampaian keluhan dari bawahan tentang dirinya sendiri maupun pekerjaannya.Ø

3. Horizontal Communication
            Horizontal Communication adalah tindak komunikasi ini berlangsung di antara para karyawan ataupun bagian yang memiliki kedudukan yang setara. Fungsi arus komunikasi horisontal ini adalah:
 1. Memperbaiki koordinasi tugasØ
 2. Upaya pemecahan masalahØ
 3. Saling berbagi informasiØ
 4. Upaya pemecahan konflikØ
 5. Membina hubungan melalui kegiatan bersama.Ø

Proses Komunikasi
            Proses komunikasi diawali oleh sumber (source) baik individu ataupun kelompok yang berusaha berkomunikasi dengan individu atau kelompok lain, sebagai berikut:
1. Langkah pertama
yang dilakukan sumber adalah ideation yaitu penciptaan satu gagasan atau pemilihan seperangkat informasi untuk dikomunikasikan. Ideation ini merupakan landasan bagi suatu pesan yang akan disampaikan.

2. Langkah kedua
 dalam penciptaan suatu pesan adalah encoding, yaitu sumber menerjemahkan informasi atau gagasan dalam wujud kata-kaya, tanda-tanda atau lambang-lambang yang disengaja untuk menyampaikan informasi dan diharapkan mempunyai efek terhadap orang lain. Pesan atau message adalah alat-alat di mana sumber mengekspresikan gagasannya dalam bentuk bahasa lisan, bahasa tulisan ataupun perilaku nonverbal seperti bahasa isyarat, ekspresi wajah atau gambar-gambar.

3. Langkah ketiga
dalam proses komunikasi adalah penyampaian pesan yang telah disandi (encode). Sumber menyampaikan pesan kepada penerima dengan cara berbicara, menulis, menggambar ataupun melalui suatu tindakan tertentu. Pada langkah ketiga ini, kita mengenal istilah channel atau saluran, yaitu alat-alat untuk menyampaikan suatu pesan. Saluran untuk komunikasi lisan adalah komunikasi tatap muka, radio dan telepon. Sedangkan saluran untuk komunikasi tertulis meliputi setiap materi yang tertulis ataupun sebuah media yang dapat mereproduksi kata-kata tertulis seperti: televisi, kaset, video atau OHP (overheadprojector). Sumber berusaha untuk mebebaskan saluran komunikasi dari gangguan ataupun hambatan, sehingga pesan dapat sampai kepada penerima seperti yang dikehendaki.

4. Langkah keempat
perhatian dialihkan kepada penerima pesan. Jika pesan itu bersifat lisan, maka penerima perlu menjadi seorang pendengar yang baik, karena jika penerima tidak mendengar, pesan tersebut akan hilang. Dalam proses ini, penerima melakukan decoding, yaitu memberikan penafsiran interpretasi terhadap pesan yang disampaikan kepadanya. Pemahaman (understanding) merupakan kunci untuk melakukan decoding dan hanya terjadi dalam pikiran penerima. Akhirnya penerimalah yang akan menentukan bagaimana memahami suatu pesan dan bagaimana pula memberikan respons terhadap pesan tersebut.

5. Proses terakhir
dalam proses komunikasi adalah feedback atau umpan balik yang memungkinkan sumber mempertimbangkan kembali pesan yang telah disampaikannya kepada penerima. Respons atau umpan balik dari penerima terhadap pesan yang disampaikan sumber dapat berwujud kata-kata ataupun tindakan-tindakan tertentu. Penerima bisa mengabaikan pesan tersebut ataupun menyimpannya. Umpan balik inilah yang dapat dijadikan landasan untuk mengevaluasi efektivitas komunikasi.
Di dalam suatu organisasi atau perusahaan , sangat diperlukan komunikasi yang efektif demi kelancaran berjalannya kegiatan organisasi perusahaan. Yang dimaksud dengan komunikasi yang efektif adalah komunikasi yang efektif dan tepat sasaran. Dalam komunikasi tersebut, efektifitas komunikasi diukur dari adanya keterbukaan antara pihak yang melakukan komunikasi, saling mendukung antara pihak yang melakukan komunikasi, bersikap positif, saling memahami antara pihak yang saling melakukan komunikasi, kesetaraan antara pihak yang melakukan komunikasi .
Pada zaman modern seperti sekarang , banyak organisasi atau perusahaan yang menggunakan media elektronik misalnya FAX, Phone, SMS, MMS, Internet, Email, Tele-Conference, Video Conference, dll sebagai media untuk berkomunikasi . Dengan menggunakan media elektronik tersebut , dampak positifnya , kegiatan komunikasi bisa berjalan lebih mudah, efektif dan efisien. Dampak negatifnya, bisa menyebabkan melimpahnya informasi dan berkurangnya kesempatan untuk berkomunikasi kontak muka. Jadi melakukan komunikasi dengan menggunakan media elektronik tidak selalu mendapatkan dampak positifnya, tetapi juga ada dampak negatifnya.


Rabu, 05 April 2017

Taman Depok


















Selasa, 04 April 2017


 KODE ETIK ASOSIASI PROFESI TEKNIK  SIPIL







ASOSIASI PROFESI


1.KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)

KODE ETIK AMBI :
Pada hakekatnya fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/ baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam melakukan profesinya.
Oleh karena itu disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya, prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini. Maka dengan ini para anggota dari AMBI mentaati kode etik sebagai berikut:

A. TANGGUNG JAWAB TERHADAP INTEGRITAS PRIBADI
1.       Anggota AMBI harus yakin bahwa yang bersangkutan cukup mempunyai keahilan khusus dalam melakukan pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang dikehendaki oleh masyarakat. Apabila anggota AMBI merasa bahwa keahliannya tidak mencukupi untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, seharusnya anggota AMBI tersebut melakukan peninjauan dan meminta pertimbangan dari Dewan Pakar terhadap pekerjaan ini.
2.       Anggota AMBI harus selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan ketrampilannya dalam pekerjaan bidang besi/ baja.
3.       Anggota AMBI harus mampu mengedalikan diri dan membatasi kegiatan-kegiatan yang bersifat menguntungkan pribadi
4.       Anggota AMBI tidak menggunakan fasilitas organisasi untuk keperntingan pribadi.

       B. TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA
1.       Tanggung jawab utama dari anggota AMBI terhadap masyarakat pengguna ialah memberikan keahliaan dan keterampilan besi/ baja yang lengkap, teliti dan bertanggung jawab tanpa menghiraukan keinginan-keinginan dan instruksi-instruksi masyarakat pengguna yang sifatnya mengubah hasil-hasil perhitungan atau kajian besi/ baja yang obyektif.
2.       Hubungan antara anggota AMBI dan masyarakat pengguna bukanlah hubungan antara prinsipal dan agen, mengingat akan tanggungjawab anggota AMBI yang lebih luas lagi terhadap masyarakat dan pihak ketiga.
3.       Anggota AMBI harus mempertanggungjawabkan setiap kegiatan kepada pihak manapun, sedangkan laporan tentang perhitungan dan hasil penelitian serta kajian tentang besi/ baja adalah hak milik masyarakat pengguna. OIeh karenanya anggota AMBI tidak dapat menggunakan laporan ini sebagai referensi atas kemampuan pekerjaannya dan tidak dapat mengumumkannya tanpa persetujuan dari masyarakat pengguna.
4.       Apabila jasa anggota AMBI diperlukan dalam rangka suatu aktifitas penelitian, anggota AMBI tidak akan menyembunyikan kenyataan-kenyataan, data dan pendapat-pendapat dengan maksud agar bermanfaat bagi masyarakat pengguna.
5.       Apabila ada dua pihak minta bantuan jasa anggota AMBI untuk melakukan perhitungan, analisis, penelitian dan kajian bidang besi/ baja pada obyek yang sama, anggota AMBI hanya diperkenankan menerima penugasan dari salah satu pihak saja, kecuali kedua pihak menyetujui bahwa anggota AMBI bekerja untuk kedua belah pihak.
6.       Bahwa hubungan penugasan dari penerimaan penugasan pekerjaan bidang besi/ baja dituangkan dalam perjanjian secara tertulis dan jelas.
7.       Anggota AMBI harus dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat pengguna, mengenai ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan sesuai dengan tujuan masyarakat pengguna.
       C. TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT UMUM
1.       Anggota AMBI mempunyai tanggung jawab untuk memberikan angka hasil perhitungan, analisa, penelitian atau kajiaan yang benar.
2.       Anggota AMBI harus kompeten untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang diajukan oleh masyarakat umum.
3.       Anggota AMBI harus selalu sadar dan menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
4.       Apabila masyarakat umum menggunakan laporan bidang besi/ baja sebagai alat untuk bertransaksi, dan laporan ini jatuh ke tangan pihak ketiga, maka anggota AMBI tetap bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kejujuran pihak ketiga yang bukan masyarakat pengguna.
5.       Kecuali tanggung jawabnya terhadap pihak ketiga seperti yang tercantum di atas, anggota AMBI juga bertanggung jawab atas laporan bidang besi/ baja kepada masyarakat umum.
D.      TANGGUNG JAWAB TERHADAP SESAMA ANGGOTA AMBI
1.       Anggota AMBI tidak dibenarkan untuk mencemarkan nama baik sesama anggota AMBI.
2.       Anggota AMBI tidak dibenarkan untuk mencoba mengganti penugasan anggota AMBI lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan pengurus.
3.       Apabila anggota AMBI tertentu merasa bahwa angota AMBI lain telah melakukan hal-hal yang bertentangan atau melanggar kode etik ini, adalah kewajiban dari anggota AMBI ini untuk melaporkannya kepada AMBI Pusat. Juga merupakan kewajibannya untuk memberikan bantuan sepenuhnya kepada AMBI Pusat dalam usaha melakukan pengusutan terhadap praktek dan tindakan yang menyimpan dan bertentangan dengan kode etik AMBI.

2. KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA  (IAMPI)

KODE ETIK IAMPI :
            Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:

1. Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)

2. Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),

3. Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),

4. Menepati janji (Promise Keeping),

5. Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),

6. Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)

7. Bersikap adil (Fairness),

8. Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),

9. Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)

10. Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.

3. KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)

KODE ETIK INTANKINDO : 
Konsultan adalah profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini, konsultan diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku yang beretika.

Kode Etik Hukum yang Fundamental
Dalam memenuhi tugas-tugas profesionalnya, Konsultan akan :
1.       Memegang teguh kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
2.       Melaksanakan layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.
3.       Mengeluarkan pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.
4.       Bertindak untuk setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
5.       Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang menipu.
6.       Memperlakukan dirinya secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.

4.KODE ETIK ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI - INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)

KODE ETIK A2K4 INDONESIA :

1. Setiap Anggota A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik Profesi A2K4-Indonesia.

2. Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berpedoman menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan tugasnya.

3. Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan profesinya, tidak menjanjikan dan tidak terpengaruh terhadap janji-janji ataupun hasil yang akan dan telah diberikan oleh pihak-pihak yang hendak melemahkan keutuhan kesatuan/solidaritas organisasi A2K4-Indonesia atau, bahkan mengarah kepada ketidak kondusifnya situasi organisasi untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.

4. Setiap Anggota A2K4-Indonesia yang mengetahui dan mendapati keadaan seperti pada pasal 

3 diatas, Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada kepada pengurus Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

5. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam menyebarluaskan dan menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru dibidang K3 yang belum diuji kebenarannya.

6. Setiap Anggota A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan memberi keterangan atau saran yang dapat dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.

7. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang bersangkutan berada dan bekerja.

8. Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia data organisasi yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi, modul dan lain sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali yang telah dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.

9. Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan kerahasian hasil pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam menjalankan tugasnya, terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang menjadi obyek pemeriksaannya.

10. Setiap Anggota A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada pihak lain yang dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian teknik demi kepentingan K3 secara nasional.

11. Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai sesama Anggota A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.

12. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus selalu mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan, ilmu pengetahuan meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang terkait dengan profesinya.

13. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada setiap keadaan dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.

5. KODE ETIK  PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)

KODE ETIK PII :

Prinsip – Prinsip Dasar

  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
  5. Tuntutan Sikap
  6. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  8. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  9. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  10. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
  11. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  12. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.


6. KODE ETIK HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA  (HPJI)

KODE ETIK HPJI :
Sebagai standar moral bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi profesi HPJI, disusunlah PRINSIP DASAR tentang norma dan nilai luhur yang disepakati bersama untuk menjadi pegangan, dihayati, dan harus selalu dijunjung tinggi dalam melaksanakan kegiatan profesi sebagaimana
berikut ini :

I. Prinsip Dasar.

1.Menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
3.Bekerja secara profesional untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan organisasi.
4.Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.

Selanjutnya Prinsip Dasar di atas dijabarkan lebih lanjut dalam KODE ETIK berikut ini.

II. Kode Etik HPJI.

1.Anggota HPJI wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
2.Anggota HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi orang lain.
3.Anggota HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
4.Anggota HJI setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5.Anggota HPJI harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota.
6.Anggota HPJI wajib memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
7.Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual.
8.Anggota HPJI dengan menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya wajib menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan.

III. Kaidah Umum Tata Laku.
      Pedoman umum ini merupakan penjabaran Kode Etik yang dapat dipakai sebagai panduan secara umum untuk menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul disuatu saat dalam menjalankan tugas profesi.
       Setiap anggota organisasi profesi harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik organisasi. Kode etik HPJI harus menjiwai setiap langkah para anggota HPJI dalam mengemban tugas-tugas keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya bercirikan antara lain :

1.Kejujuran (honesty)
2.Keadilan (fairness)
3.Satunya pikiran, ucapan dan tindakan (integrity)
4.Dapat dipertanggungjawabkan (accountability)
5.Kebertanggung-jawaban (responsibility)
6.Kesetiaan kepada bangsa dan negara (loyalty)
7.Tepat janji (committed)
8.Menghormati orang lain (respect to other)
9.Mengutamakan kepentingan masyarakat (community)
10.Menjanjikan karya terbaik (pursuit of excellence)
11.Mendukung perkembangan ilmu pengetahuan
12.Mengupayakan dan menjaga pelestarian lingkungan.

Pedoman umum ini memuat kaidah-kaidah dalam hubungan-hubungan pelaksanaan tugas anggota HPJI dengan masyarakat, rekan seprofesi dan profesi lain yang terkait serta hubungan dengan pemberi tugas.

3.1. Hubungan Dengan Masyarakat

13.Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas profesinya wajib melindungi kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pihak-pihak lain.
14.Anggota HPJI memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
15. Anggota HPJI harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
16. Anggota HPJI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menjaga/mempertahankan kemandirian berfikir dan kebebasan bersikap.
17.Anggota HPJI harus bertekad untuk menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan.
18.Anggota HPJI wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri pribadinya.
19.Anggota HPJI wajib memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin menggunakan sumber daya alam.
20.Anggota HPJI wajib mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban daripada hak dan kepentingan diri sendiri.
21.Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mengenal dan memperhatikan adat istiadat serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah wilayah kerjanya.
22.Anggota HPJI wajib menghormati dan melindungi warisan budaya bangsa.
23.Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik pribadinya dan organisasi.
24.Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan bawahan.

3.2. Hubungan dengan Rekan.
25.Anggota HPJI wajib menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual Property Right).
26.Anggota HPJI wajib memberi kesempatan dan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan rekan-rekan dan bawahannya.
27.Anggota HPJI wajib mengikuti kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang profesinya.
28.Anggota HPJI tidak akan melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai hasil karyanya.
29.Anggota HPJI tidak akan melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekannya.
30.Anggota HPJI tidak akan turut dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan-rekan yang tidak mengindahkan kode etik.
31.Anggota HPJI wajib menyampaikan pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik kepada Pengurus (DPP/DPD) ataupun Majelis Kehormatan HPJI.
32.Anggota HPJI dapat melanjutkan pekerjaan sesama rekan setelah ada penyelesaian hubungan kerja antara pemberi tugas dengan anggota HPJI yang bersangkutan.

3.3. Hubungan dengan Pemberi Tugas
33.Anggota HPJI wajib mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan pengalaman yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.
34.Anggota HPJI wajib bersifat jujur tentang keahlian dan kemampuannya dan tidak akan menerima tugas pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.
35.Anggota HPJI wajib memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan menjadi tanggung jawabnya.
36.Anggota HPJI wajib menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
37.Anggota HPJI wajib menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan tugasnya kepada pemberi tugas.
38.Anggota HPJI tidak boleh menerima imbalan atau honorarium di luar ketentuan atau perjanjian kontraktuil yang berlaku.
39.Anggota HPJI dalam proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan solusi konstruksi yang paling efektif dan efisien setelah melalui penelaahan berbagai alternatif yang mungkin.

7. KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK HIDRAULIK INDONESIA (HATHI)

KODE ETIK HATHI :

Kaidah Dasar :

• Mengutamakan keluhuran budi.

• Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

• Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian.

• Profesional teknik keairan.


Sikap :
• Senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

• Senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensi.

• Senantiasa menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung –jawabkan.

• Senantiasa menghindari pertentangan kepentingan dalam tugas dan tanggung-jawab.

• Senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan.

• Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi

• Senantiasa mengembangkan kemampuan profesi.



8.KODE ETIK ASOSIASI TENAGA TEHNIK INDONESIA (ASTTI)


Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia.

Kode Etik ASTTI
·         Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
·         Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
·         Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
·         Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
·         Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
Setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana Jasa Konstruksi.

Tata Laku Profesi
·         Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi tenaga ahli pelaksana jasa konstruksi dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi tugas, sesama rekan seprofesi, sesama rekan Ahli profesi lain, pemerintah dan masyarakat.
·         Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan, baik kepada pengguna jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan para pemangku kepentingan lain termasuk pemerintah dan masyarakat. Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahlian secara wajar dengan sesama rekan seprofesi dan/atau ahli profesi lainnya.
·         Selalu meningkatkan pengertian dan apresiasi masyarakat terhadap  profesi ahli pelaksana jasa konstruksi profesionalisme pada khususnya dan profesi lain pada umumnya sehingga masyarakat dapat lebih menghayati peran dan hasil karya profesional ahli pelaksana jasa konstruksi.
·         Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para ahli pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya dan ahli-ahli lain pada umumnya.
·         Menghargai dan menghormati reputasi profesi rekan pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya serta rekan ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesi     masing-masing Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan standar kompetensi secara profesional tanpa    melalui jalan-jalan yang tidak wajar antara lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
·         Bekerjasama sebagai pelaksana jasa konstruksi hanya dengan sesama rekan seprofesi tenaga ahli dan/atau rekan ahli profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
·         Dalam melaksanakan tugasnya seorang pelaksana jasa konstruksi harus selalu menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan pemberi tugas.
·         Seorang Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia ( ASTTI ), dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana :
A.  Membocorkan dan/atau menyebar-luaskan hal-hal yang bersifat  pribadi dan rahasia bagi para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa seijin yang bersangkutan;
B.  Menerima pekerjaan dimana pekerjaan tersebut (technical     Unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan;
C.  Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak  lain yang dapat mengganggu objektifitas dan independensinya   dilihat dari kepentingan pengguna jasa/pemberi tugas;
D.  Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan     pihak pengguna jasa/pemberi tugas tentang besaran dan perhitungan     imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun biaya-biaya lain;
E.  Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai   pelaksana jasa konstruksi;

9. KODE ETIK ASOSIASIN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ATAKI)

Menyadari sepenuhnya akan kewajiban bagi setiap anak bangsa dalam kedudukannya sebagai warga negara Republik Indonesia, mempunyai tanggung jawab untuk memberikan darma baktinya bagi bangsa dan negara, guna mencerdaskan anak bangsa. Mengingat bahwa tenaga kerja konstruksi adalah salah satu pelaku kegiatan dalam bidang ekonomi, yang akan turut serta dalam pencapaian terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, ATAKI menetapkan kode etik yang merupakan pedoman berperilaku anggotanya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing, sebagai berikut:
KODE ETIK ATAKI :
1. Ikut berperan aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional
2. Mentaati Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATAKI
3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja
4. Pekerja secara profesional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melaksanakan kegiatannya
5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

10. KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK TANAH INDONESIA (HATTI)

KODE ETIK HATTI :
1. Anggota HATTI wajib menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan kewibaan himpunan dengan :

1.1 Berkelakuan terhormat, berbudi luhur dan sopan santun
1.2 Menggunakan pengetahuan dan keahliannya guna meningkatkan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara serta pelestarian lingkungan.
1.3 Bertindak jujur dan tidak memihak dalam memberikan pendapat dan pernyataansecara objektip dan dilandasi kebenaran.

2. Anggota HATTI wajib bertindak secara profesional menjalankan tugasnya dengan :

2.
1 Mengutamakan keselamatan umum diatas kepentingan pribadi maupun kepentingan penerima jasa profesi.
2.2 Bekerja dengan rajin dan tekun dan penuh perhatian dalam menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dan bertanggung jawab atas hasil kerja profesionalnya.
2.3 Memberikan jasa layanan profesionalnya dalam bidang yang (benar-benar) dikuasainya.
2.4 Membangun reputasi profesi hanya atas dasar hasil kerjanya dan tidak bersaing secara tidak sehat dalam memberikan jasa layanannya.
2.5 Mengembangkan keahlian profesinya secara terus menerus selama karirnya dan memberi kesempatan kepada rekan seprofesi untuk mengembangkan keahlian masing-masing.
tentu saja dalam semua kode etik ada wilayah-wilayah samar yang sebetulnya telah kita langgar namun dengan secara tidak sadar, entah karena wilayah etika memang selalu seperti itu, saya juga tidak memahami betul.
kemudian setelah dua point diatas yang membahas kode etik HATTI, kemudian ada lagi yang namanya Pedoman Berperilaku, yaitu sebagai berikut :

PEDOMANAN PRILAKU PROFESIONAL

Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia
Dalam menjalankan tugas profesinya, anggota HATTI senantiasa :

1. Bertindak secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan layanan  profesi kepada penerima jasa profesi Geoteknik. Jika terjadi konflik antara keselamatan umum dengan kepentingan penerima jasa profesi dan atau kepentingan pribadi, maka  keselamatan umum wajib didahulukan.
2. Melakukan pekerjaan berlandaskan kode etik HATTI dan selalu berusaha memberi layanan profesi yang baik.
3. Bekerja dengan rajin, teliti dan penuh tanggung jawab.
4. Jujur mengenai keahlian dan kemampuannya serta tidak menerima pekerjaan diluar kemampuan dan keahliannya.
5. Dalam menghadapi pekerjaan yang kurang dikuasainya, akan selalu bekerja sama dengan rekan lain yang lebih menguasai dan membagikan imbalan yang sesuai.
6. Menjauhkan diri dari tindakan yang bersifat propaganda mengenai diri sendiri.
7. Menjunjung tinggi asas penghargaan terhadap keahlian orang lain. Dalam hal hasil kerja tersebut dapat membahayakan keselamatan umum maka wajib memberitahukan kepada pihak yang terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam HATTI.
8. Menghindari persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekan profesinya.
9. Berusaha secara terus menerus mengembangkan keahlian dan pengetahuan profesinya serta memberi kesempatan untuk perkembangan keahlian rekan-rekan seprofesi yang bekerja dibawahnya.
10. Melindungi profesi terhadap penilaian dan atau penggunaaan yang salah; baik secara perseorangan maupun bersama-sama rekan-rekan seprofesi.

11. KODE ETIK IKATAN ARSITEK INDONESIA (IAI)

KODE ETIK IAI :

1. Dalam menunaikan tugas profesional yang dipercayakan kepadanya, seorang arsitek bertanggung kepada diri sendiri dan mitra kerja, profesi dan ilmu pengetahuan, masyarakat dan umat manusia serta bangsa dan negara, sebagai pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dalam menunaikan tugas, seorang arsitek membaktikan seluruh kemampuan, ketrampilan, pengetahuan dan perasaan yang dimilikinya di dalam proses pembangunan demi kesejahteraan umat manusia lahir dan bathin, dengan tetap menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.
3. Seorang arsitek harus menempatkan diri, menata pikiran dan hasil karyanya, bukan sebagai tujuan melainkan sarana yang digunakan secara maksimal dalam mencapai tujuan kemanusiaan dengan berupaya hemat sumber daya serta menghindar dampak negatif.
4. Atas dasar kepercayaan atas keutuhan integritas, keahlian, kujujuran, kearifan dan rasa sosial yang dilimpahkan kepadanya, maka seorang arsitek mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban dari pada hak dan kepentingan diri sendiri.
5. Tanpa mengurangi hak dan kepentingan pemberi tugas, seorang arsitek berusaha memahami dan memperjuangkan kepentingan umat manusia dan masyarakat pemakai, sekalipun pihak ini bukan pemberi imbalan jasa secara langsung.
6. Arsitek sebagai budayawan harus berupaya mengangkat nilai-nilai sosial budaya melalui karyanya dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan teknis.
7. Pada tahap manapun dalam proses pembangunan, arsitek harus menunaikan tugasnya secara bijak dan konsisten.

12. KODE  ETIK PROFESI APEI(Asosiasi Profesionalis Elektrikal - Mekanikal Indonesia)

KODE ETIK APEI :

1.       Profesionalis mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum dalam tugas profesinya.
2.       Profesionalis memberikan pelayanan hanya dalam bidang kompetensinya.
3.       Profesionalis setiap mengeluarkan pernyataan publik dan memberikan informasi harus objektif dan terpercaya.
4.       Profesionalis bertindak sebagai orang yang dapat diandalkan dan terpercaya dengan memberikan pelayanan terbaik dan bersaing secara jujur sesama sejawat.
5.       Profesionalis menghindari tindakan-tindakan yang tidak terpuji dalam segala bentuk dan menghindari konflik kepentingan.
6.       Profesionalis melanjutkan perkembangan pengetahuan dan keilmuan disepanjang  kariernya.
7.       Profeionalis berperilaku secara terhormat dan menghargai pekerjaan sejawat.

13. KODE ETIK IKATAN SURVEYOR INDONESIA(ISI) 

Menyadari bahwa profesi Surveyor Indonesia adalah profesi perintis pembangunan, maka Surveyor Indonesia perlu membekali dirinya dengan cita-cita luhur dalam mengemban profesi :
Bahwasanya HATI NURANI, yaitu perpaduan kejujuran, keadilan, dan santun merupakan falsafah moral yang dalam kanan kepentingan timbal balik antar manusia, seyogyanya menjadi pokok-pokok yang melandasi etik; maka para Surveyor Indonesia :
KODE ETIK ISI :
1.       Wajib menjunjung tinggi Falsafah dan UUD negara ;
2.       Harus memiliki kesadaran integritas Nasional ;
3.       Setiap saat, dalam kedudukan apapun hendaknya berperilaku terpuji, sehingga dengan demikian menjunjung kehormatan profesi surveyor indonesia ;
4.       Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang data dan informasi yang ia sajikan ;
5.       Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan dalam pengumpulan data informasi, dalam pengolahan serta penyajiannya ;
6.       Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan dalam menilai kegiatan pengumpulan data / informasi, pengolahan dan penyajiannya ;
7.       Hendaknya berusaha memperkokoh profesi surveyor dengan :
-Mencapai prestasi optimum dengan mengarahkan kecakapan dan ketrampilannya ;
-Pertukaran informasi dan pengalaman dengan orang-orang yang berminat akan survey dan pemetaan serta para pemakai jasa survey dan pemetaan, dengan profesi-profesi lain, dengan para mahasiswa dan umum ;
-Berusaha untuk memberikan kesempatan kepada para karyawan yang bekerja di bawah pengawasannya untuk memperoleh kemajuan dan pengembangan ;
-Memberikan imbalan penghargaan yang wajar sesuai prestasi kepada para karyawan yang bekerja dibawah pengawasannya ;
8.       Hendaknya mawas diri dengan :
-Hanya menerima penugasan yang ia tahu orang-orangnya mampu melaksanakan, didasari oleh pendidikan, latihan dan pengalaman ;
-Mengerahkan para ahli dan spesialis bila dipandang perlu, agar dengan demikian pemberi tugas dapat dilayani dengan sebaik mungkin ;
-Bersedia menerima saran / kritik ;
-Mengakui / menghargai pemilikan serta kepentingan dan hak-hak orang lain ;
9.       Tidak akan bersaing secara curang dengan siapapun dalam profesi ini dengan :
-Mengiklankan diri secara tidak hormat ;
-Menyalahgunakan jabatannya atau jabatan orang lain untuk memperoleh keuntungan ;
-Mencela orang lain terutama yang seprofesi ;
-Melakukan penekanan atau mempengaruhi secara tidak patut, atau meminta karunia dengan menjanjikan/memberikan imbalan uang atau bentuk lain ;
10.   Hendaknya memberikan penghargaan yang layak terhadap orang lain dan/atau perusahaan atas sumbangan profesionalnya.

14. KODE ETIK ASOSIASI SUMBER DAYA MANUSIA KONSTRUKSI INDONESIA (ASDAMKINDO)

KODE ETIK ASDAMKINDO (Panca Etika) :

Panca Etika ASDAMKINDO merupakan nilai-nilai luhur Etika yang harus dimiliki dan diimplementaiskan menjadi kultur  anggota ASDAMKINDO dalam menjalankan profesinya selaku SDM Konstruksi dan Anggota ASDAMKINDO.

1.       ASDAMKINDO menjunjung tinggi SDM Konstruksi yang bertanggung jawab dan profesional.
2.       ASDAMKINDO sebantiasa mendorong dan berusaha meningkatkan pengetahuan profesional yang produktif dan mempunyai daya saing.
3.       ASDAMKINDO menjunjung tinggi perilaku dan moralitas luhur yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.       ASDAMKINDO menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan reputasi profesi dengan bekerja secara sungguh-sungguh, konsekuen dan memegang integritas serta martabat profesinya
5.       ASDAMKINDO senantiasa berupaya meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada profesinya.

15. KODE ETIK PERHIMPUNAN TENAGA AHLI DAN TERAMPIL INDONESIA (PERTATI)

KODE ETIK PERTATI :

1. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menyadari sedalam – dalamnya tanggung jawab terhadap keluhuran profesi.

2. Kami profesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menjunjung tinggi keluhuran profesi,akan selalu bertindak professional dalam bekerja dan berkarya.

3. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan akan mengutamakan kebenaran/kejujuran dan kemandirian ilmiah dan tehnologi dalam berfikir,bertindak,dan melaksanakan pekerjaan.

4.Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil ,Arsitektural, dan Tata Lingkungan berkewajiban untuk mengembangkan serta meningkatkan keterampilan dan keahlian seiring dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi Mekanikal,Elektrikal,Sipil, Arsitektural,dan Tata Lingkungan.

5. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan berjanji untuk mematuhi,menghayati,dan mengamalkan kode etik ini.Maka dengan penuh tanggung jawab,kami menggabungkan diri kedalam Perhimpunan Tenaga Ahli dan Terampil Indonesia.


www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net